Kamis, 12 Februari 2015

Tags
Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
  1. Pengertian sistem hukum peradilan nasional
  • Pada umumnya, hukum diartikan sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dan ketertiban dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat.
  • Hukum yang mempunyai sifat mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk:
    • Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (Van Apeldorn)
    • Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
    • Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu gugat.
    • Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
      •  Adanya perintah/larangan
      • Perintah larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang.
      • Hukum mengandung beberapa unsur berikut:
        • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
        • Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
        •  Peraturan itu bersifat memaksa
        •  Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata
        • Sistem hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum di Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut mengacu pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda. Hal ini berdasarkan fakta sejarah bahwa Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan Belanda. Hukum agama juga merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka hukum Islam lebih banyak diterapkan, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Sementara hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang dipengaruhi oleh budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara dan diwariskan secara turun-temurun. Secara umum, hukum di Indonesia dibagi menjadi dua macam, yaitu hukum perdata dan hukum pidana.

  •  Penggologan Hukum
Jenis Penggolongan
Macam
Pengertian
Contoh
Berdasarkan Sumbernya
Hukum undang-undang

Hukum adat dan hukum kebiasaan

Hukum yurisprudensi

Hukum traktat


Hukum doktrin
Hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan
Hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan
Hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan

Hukum yang ditetapkan oleh Negara peserta perjanjian internasional

Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal
UU Sisdiknas

Hukum adat Sunda

KUHP

Hukum batas Negara
Berdasarkan bentuknya
Hukum tertulis





Hukum yang tidak tertulis
Hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumka dalam berbagai peraturan Negara.
Hukum tertulis terbagi atas:
a)   Hukum yang dikodifikasi
b)   Hukum yang tidak dikodifikasi

Hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan dalam masyarakat yang bersangkutan
KUHP, KUHD, KUHAP





Hukum kebiasaan dan hukum adat
Berdasarkan isinya
Hukum public


Hukum privat
Hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum/public

Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi
Hukum tata Negara, hukum pidana, hukum acara pidana
Hukum perdata,hukum dagang
Berdasarkan tempat berlakunya
Hukum nasional

Hukum internasional

Hukum asing

Hukum gereja
Hukum yang berlau di dalam suatu Negara

Hukum yang mengatur hubungan dua Negara atau lebih

Hukum yang berlaku dalam Negara lain

Kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
Hukum Indonesia
Perjanjian internasional
Hukum kewarganegaraan, hukum perang, hukum perdata internasional
Berdasarkan masa berlakunya
Hukum positif (ius constitutum)

Hukum yang akan datang (ius constituendum)


Hukum universal, hukum asasi atau hukum alam
Hukum yang berlaku saat ini

Hukum yang dicita-citakan,diharapkan, atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan dating

Hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa, dimana pun terhadap siapa pun
Hukum pidana

Hukum pidana nasional yang belum disusun

Piagam PBB tentang DUHAM
Berdasarkan cara mempertahankannya
Hukum material



Hukum formal
Hukum yang mengatur tentang isi hubungan antarsesama anggota masyarakat,antar anggota masyarakat dengan penguasa Negara,antar masyarakat degan penguasa Negara

Hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain.
KUHP



Hukum acara PTUN
Berdasarkan sifatnya
Kaidah hukum yang memaksa


Kaidah hukum yang mengatur dan melengkapi
Hukum dalam keadaan apapun mutlak ditaati


Kaidah hukum yang dapat dikesampingkan para pihak dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan
Ketentuan pasal 340 KUH Pidana

Ketentuan pasal 1152 KUH Perdata
  1. Macam-macam dan alat kelengkapan peradilan
  • Kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
  • Pengadilan negeri berkedudukan di kota atau di ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten. Sementara pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang. Susunan pengadilan negeri terdiri atas pimpinan (ketua dan wakil ketua), hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Juru sita tidak terdapat di pengadilan tinggi. Juru sita bertugas melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang dengan cara menyampaikan pengumuman-pengumuma, teguran-teguran, pemberitahuan putusan pengadilan, dan melakukan penyitaan. Pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi bewenang mengadili perkaa pidana dan perkara perdata di tingkat banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenag mengadili di tingkat pertama dan terakhir.
  • Peradilan agama yang dimaksud, yaitu peradilan agama Islam. Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat pertama dan badan peradilan tingkat banding. Pengadilan agama mempunyai daerah hukum yang sama dengan pengadilan negeri, mengingat pelaksanaan putusan pengadilan agama masih memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri. Jadi, pengadilan agama terdapat di setiap ibukota kabupaten dan kota.
  • Tugas dan wewenang pengadilan agama pada pokoknya adalah memeriksa dan memutus sengeta antara oang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputus berdasarkan syariat Islam. Oleh karena itu, berlakunya hukum ini terbatas pada orang-orang yang beragama Islam. Perkara perkara di pengadilan agama dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:
    1. perkara yang tidak mengandung sengketa;
    2. permohonan fatwa pembagian warisan yang pada umumnya bukan merupakan sengketa; serta
    3. perkara perselisihan pernikahan.
    4. Pada 29 Desember 1989, disahkan Undang-Undang Peradilan Agama, yaitu UU No. 7 Tahun 1989. Semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai peradilan agama dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan undang-undang peradilan agama belum dikeluarkan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa peradilan agama merupakan peradilan bagio orang-orang yang beragama Islam. Wewenang peradilan agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, warisan, wasiat, hibah, waqaf, dan shadaqoh.
    5. Susunan sidang Mahkamah Militer dan Mahkamah Militer Tinggi terdiri atas tiga orang hakim, seorang oditur, jaksa tentara, dan seorang panitera. Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer sebagai berikut.
a)    Seseorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggran berstatus anggota militer.
b)    Seseorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran undang-undang atau peraturan pemerintah ditetapkan sama dengan anggota militer.
c)    Seorang yang pada waktu melaukan kejahatan atau pelanggaran adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota militer.
d)    Seorang yang tidak termasuk hal-hal tersebut, tetapi atas ketetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan menteri Khakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
e)    Mahkamah militer mengadili dalam tingkat pertama perkara-perkara tingkat kejahatan dan pelanggaran, apabila terdakwa atau salah satu terdakwa pada waktu melakukan perbuatan adalah perwira berpangkat di bawah kapten. Mahkamah militer tinggi memutus di tingkat pertama perkara kejahatan dan pelanggaran, apabila terdakwa atau salah satu terdakwa pada waktu melakukan perbuatan adalah perwira yang berpangkat mayor ke atas.
f)    Dalam peradilan tingkat kedua, mahkamah militer tinggi memeriksa dan memutus semua perkara yang telah diputus oleh mahkamah militer oleh daerah hukumnya yang dimintakan pemeriksaan ulang. Dalam tingkat pertama dan terakhir, mahkamah militer tinggi memeriksa dan memutus perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara beberapa mahkamah militer dalam daerah hukumnya.
g)    Pada Desember 1986, telah disahkan Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara yang merupakan pengadilan tingkat pertama dalam peradilan tata usaha negara (administrasi). Pengadilan tingkat banding adalah pengadilan tinggi tata usaha negara. Setiap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan kasasi dari Mahkamah Agung.
h)    Alat-alat kelengkapan peradilan teridiri dari hakim, jaksa dan polisi
  1. Sikap perbuatan yang sesuai hukum
  • Contoh sikap dan perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum/norma dalam kehidupan sehari-hari di antaranya sebagai berikut.
1.     Di lingkungan keluarga
a)    Menghormati orang tua
b)    Mematuhi perintah dan larangan orangtua
c)    Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan
d)    Mematuhi aturan yang telah dibuat keluarga
e)    Melaksanakan tugas yang telah disepakati oleh anggota keluarga
2.    Di lingkungan sekolah
      • Menghormati guru
      • Mematuhi perintah dan larangan guru
      • Mengerjakan tugas rumah yang diberikan oleh guru tepat waktu
      • Memakai seragam yang ditentukan oleh sekolah
      • Datang dan masuk sekolah tepat waktu
      • Membayar SPP tepat waktu
      • Mematuhi tata tertib sekolah
      • Melaksanakan upacara bendera
3.    Di lingkungan masyarakat
a.    Ikut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, misalnya melaksanakan
b.    Siskamling sesuai jadwal yang telah ditentukan
c.    Mematuhi aturan dan norma yang berlaku di masyarakat
d.    Mengikuti gotong royong secara bersama-sama
e.    Melaksanakan hasil musyawarah yang dilakukan di lingkungan RT/RW atau Desa
f.    Di lingkungan bangsa dan negara
g.    Mematuhi semua aturan hukum yang ada di Indonesia

  1. Upaya pemberantasan korupsi
  • Korupsi adalah pengabaian atau penyisihan atas suatu standar yang seharusnya ditegakkan. Secara sempit, pengertian korupsi yaitu pengabaian standar perilaku tertentu oleh pihak yang berwenang demi memenuhi kepentingan diri sendiri.
  • Pemberantasan korupsi di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
  • Untuk menanggulangi upaya tindak pidana korupsi, pemerintah membentuk suatu komisi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebuah komisi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi. Dalam menjalankan tugasnya, KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain. KPK dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Berikut ini beberapa contoh korupsi yang dilakukan di tingkat menengah ke bawah.
  1. Jam kerja diisi oleh kegiatan lain, misalnya keluar kantor atau bermain game di komputer atau handphone.
  2. Proses perizinan birokrasi yang berbelit.
  3. Biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang terlampau mahal.
  4. Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui calon atau perantara sehingga biayanya semakin mahal.
  5. Pungutan liar yang dilakukan oleh para oknum aparat di jalan-jalan yang dilalui oleh kendaraan.
Tags
KERACUNAN MAKANAN


Keracunan makanan adalah penyakit yang dihasilkan akibat dari penggunaan makanan yang tercemar, patogen bakteri, virus, atau parasit yang mencemari makanan, dan juga kimia atau racun alami seperti sebagai jamur.


Gejala atau tanda-tanda keracunan makanan :
  1. Pusing
  2. Nyeri dan Kram perut, mual dan muntah
  3. kemungkinan terjadi Diare
  4. Berkeringat, kemungkinan adanya alergi pada kulit
  5. Hilang kesadaran atau tingkat kesadaran yang menurun
  6. Kemungkinan terjadi Gangguan penglihatan dan kebingungan ( linglung)
  7. keluar cairan yang tidak normal dari dalam mulut dan sakit tenggorokan
  8. lemas dan kelumpuhan
  9. Kejang-kejang. ini merupakan salah satu ciri-ciri keracunan makanan yang parah
Penyebab keracunan
1.     virus
2.    bakteri
3.    parasit , cacing gelang, cacing pita dan lain – lain
4.    alergi

Mengatasi Keracunan Makanan
  • Beristirahat.
  • Minum banyak cairan dan oralit untuk mencegah dehidrasi. Oralit akan mengganti garam, glukosa dan mineral penting lainnya yang hilang karena dehidrasi.
  • Hindari memakan sesuatu hingga sembuh (kecuali cairan). Ketika sudah sembuh, makan makanan yang mudah dicerna, seperti roti, kerupuk, pisang dan nasi lembut.
  • Minum cairan setiap kali diare.
  • Kompres hangat pada perut. Hal ini akan meringankan kejang dan nyeri di perut dan kecenderungan untuk muntah.
Penderita keracunan makanan harus dibawa ke dokter jika:
  • Gejala bertambah parah dan tidak berkurang dalam satu hari.
  • Demam 38° C atau lebih.
  • Terdapat gejala dehidrasi berat.
  • Penderita adalah bayi.
  • Keracunan terjadi secara massal
Mencegah Keracunan Makanan

Makanan dapat terkontaminasi selama tahap pembuatan, pengolahan dan penyajian. Untuk mencegah keracunan makanan, yang harus dilakukan adalah:

  • Masak daging, unggas, telur, sosis dan ikan secara matang.
  • Cuci tangan dengan benar sebelum dan setelah menyiapkan makanan.
  • Hindari menggunakan alat masak atau wadah untuk kelas makanan berbeda, seperti mengiris daging lalu mengiris tahu tanpa pisau dicuci terlebih dahulu.
  • Cuci tangan dengan baik setelah memegang hewan.
  • Jangan mengonsumsi susu yang belum di pasteurisasi.
  • Selalu perhatikan keterangan kadaluarsa pada makanan.
Tags
Hiduplah seperti batu, tegar akan kehidupan

pudarnyabudayaminangkabau

Tags
KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan petunjuk Nya sehingga kami dapat menyelesaikan karya ilmiah ini. Shalawat dan salam dilimpahkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kedamaian dan rahmat bagi alam semesta.
            Karya tulis ilmiah ini disusun bertujuan untuk menyelesaikan tugas . Dan terimakasih kami ucapkan kepada guru yang membimbing dan teman- teman yang ikut serta dalam penyusunan karya ilmiah yang berjudul “ Hilangnya Budaya Andalas” .
            Kami berharap karya ilmiah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi penyusun sendiri, umumnya bagi semuanya. Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan keterbatasan dalam penyajian data pada karya tulis ilmiah, untuk itu kami mohon kritikan dan saran dari kesempurnaan tulisan ini.




                                                                                    Penulis,












DAFTAR ISI

Kata Pengantar .....................................................................................................1
Daftar Isi ...............................................................................................................2
Bab I. Pendahuluan
1.1  Latar Belakang Masalah....................................................................3
1.2  Ruang Lingkup .................................................................................3
1.3  Maksud dan Tujuan Penulisan...........................................................3
1.4  Perumusan Masalah...........................................................................3
1.5  Manfaat Penulisan.............................................................................3
Bab II. Pembahasan
2.1   Surau sebagai Tempat Belajar...........................................................5
2.2   Rumah Gadang sebagai Tempat Tinggal .........................................6
2.3   Talempong.........................................................................................6
2.4   Randai ..............................................................................................7
2.5   Baju kuruang ....................................................................................8
2.6   Makan Bajamba, Duduak Basimpuah dan Baselo
 serta Makan dengan Tangan  ............................................................9
2.7   Permainan Anak Nagari  ..................................................................9
2.8   Hilangnya Pembatas Pergaulan antara Laki-laki dan Perempuan .10
2.9   Hilangnya Tata Krama......................................................................11
Bab III . Penutup
3.1  Kesimpulan .......................................................................................12
3.2  Saran dan Kritik ................................................................................12








BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Minangkabau merupakan salah satu suku bangsa indonesia yang tersebar di wilayah Sumatera Barat. Orang Minangkabau akan merasa terhina jika dirinya disebut tidak beradab karena semenjak islam masuk ke Minangkabau, adat Minangkabau mulai menyatu dengan ajaran islam, seperti istilah yang kita kenal yaitu “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. Maksud dari konsep tersebut adalah orang yang tidak beradab akan termasuk ke dalam kategori orang yang tidak beragama dalam masyarakat Minang.
Masyarakat Minangkabau memiliki ragam budaya, adat istiadat dan kebiasaan yang sesuai dengan ajaran islam, namun pada saat ini kebudayaan masyarakat Minangkabau mulai pudar dan menghilang karena perkembangan zaman saat ini. Kami harap dengan adanya perlombaan karya ilmiah ini kita bisa menjaga dan melestarikan kebudayaan kita sendiri.
1.2  Ruang lingkup
Ruang lingkup karya ilmiah ini meliputi :
1.      Kebudayaan Minangkabau yang mulai hilang
2.      Penyebab kebudayaan Minangkabau mulai menghilang
1.3  Maksud dan Tujuan Penulisan
1.      Agar kita mengetahui kebudayaan Minangkabau yang mulai hilang
2.      Agar kita mau menjaga dan melestarikan kebudayaan Minangkabau
1.4  Rumusan Masalah
1.      Apa saja kebudayaan Minangkabau yang mulai hilang ?
2.      Apa buktinya bahwa kebudayaan tersebut mulai hilang ?
1.5  Manfaat Penulisan
Dengan adanya penulisan karya ilmiah ini kami harap kita semua mengetahui kebudayaan Minangkabau yang mulai hilang dan kita dapat memelihara kebudayaan Minangkabau tersebut. Pada dasarnya kebudayaan Minangkabau itu tidak akan pernah hilang dalam masyarakat Minangkabau sendiri tapi mungkin makna adat dan budaya itu akan pudar pada generasi muda penerus. Dengan dasar itulah kami membuat artikel ini sebagai pengingat adat budaya Minangkabau kepada generasi muda. Sebagaimana pepatah  Minangkabau “ndak langkang dek paneh ndak lapuah dek hujan” yang artinya adat Minangkabau itu fleksibel karena ilmu dasar atau kata kunci dari adat itu sendiri, merupakan salah satu unsur elemen di bumi ini yaitu air.

BAB II
PEMBAHASAN

II. Kebudayaan – kebudayaan Minangkabau yang mulai hilang meliputi :
1.      Surau sebagai Tempat Belajar
Anak laki – laki Minang dahulunya menjadikan surau sebagai tempat berdiskusi, mencari dan menuntut ilmu. Di sana mereka diajarkan mengaji dan silat bahkan tak jarang mereka tidur pun di Surau.
Secara keseluruhan pada dahulunya pendidikan yang dilakukan di surau merupakan pendidikan moral, spiritual, kepribadian dan sosial karena pada dasarnya kaum muda di daerah Minangkabau ditanamkan rasa saling memiliki ( ciek raso) yang di jabarkan dalam pepatah “barek samo di pikua ringan samo di jinjiang”, apapun yang terjadi pada masyarakat dahulu di tanamkan kepada kaum muda tanggung jawab bersama dalam satu kampung. Satu kesalahan adalah kesalahan semua, dan satu kebaikan adalah kebaikan semua, dan di surau juga kaum muda ditempa untuk memutuskan suatu masalah, menghargai pendapat orang, dan melaksanakan apa yang telah diputuskan yang dicerminkan dalam sebuah kata “bulek aia di pambuluah, bulek kato di mufakat” makna mendasar dari kata tersebut adalah musyawarah menuju mufakat. Jadi, Surau merupakan pusat atau sentral pendidikan secara rohani dan sosial masyarakat dan pusat informasi untuk kemajuan suatu daerah.
Kebiasaan ini sudah sangat jarang kita jumpai saat sekarang ini, Surau dan Masjid hanya difungsikan sebagai tempat ibadah itu pun tidak sempurna seutuhnya tetapi tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Banyak Surau dan Masjid yang kosong saat ini walaupun hanya untuk melakukan ibadah shalat, sekarang para generasi muda hanya belajar mengaji di MDA saja itu pun hanya sampai SD sehingga mereka banyak tidak lancar membaca Al-Qur’an dan hafal Al-Qur’an.
Sebagian dari niniak mamak dan kebanyakan dari pemuda zaman sekarang kita jumpai di Lapau (Kadai) untuk sekedar minum kopi, bercengkrama dan di tempat hiburan seperti Diskotik, Warnet (Warung Internet ) atau tempat rental PS (Playstation).
2.      Rumah Gadang sebagai Tempat Tinggal
Fungsi utama dari Rumah Gadang adalah sebagai tempat kediaman keluarga, sebagai tempat bermufakat, sebagai tempat  melaksanakan upacara, dan sebagai tempat merawat keluarga. Orang – orang terdahulu bergotong royong untuk mendirikan Rumah Gadang. Rumah Gadang terdiri atas sembilan ruang dengan fungsi yang berbeda-beda. Ada yang digunakan untuk tempat tidur pribadi, kamar untuk anak yang baru menikah dan ada pula yang digunakan untuk tempat tidur tamu. Di halaman depan Rumah Gadang terdapat beberapa Rangkiang yaitu tempat untuk menyimpan beras. Rangkiang digunakan pada saat kondisi sedang krisis pangan atau ada sanak saudara yang membutuhkan beras untuk dimakan. Fungsi sosial dan ekonomi sangat jelas terlihat di sini.
Namun, saat ini Rumah Gadang sudah beralih fungsi menjadi tempat pertemuan untuk menyelesaikan masalah, baik masalah antara anak dengan orang tua, antara suami dan istri, mamak dengan kemanakan, dan sebagainya. Rumah Gadang tidak dijadikan sebagai tempat tinggal lagi. Orang Minang lebih memilih untuk membangun rumah baru dengan desain menyerupai rumah orang Eropa. Di satu sisi sangat disayangkan kita tidak tinggal di Rumah Gadang lagi, tapi di lain sisi kita harus pindah dari Rumah Gadang karena bangunannya yang mulai rapuh. Fungsi Rumah Gadang tidak ada salahnya dialihkan sebagai tempat pertemuan dan diskusi untuk menyelesaikan suatu masalah, namun sejarah Rumah Gadang jangan sampai kita lupakan.
3.      Talempong
Talempong adalah alat musik pukul khas Minangkabau. Talempong terbuat dari bahan kuningan, tapi ada juga yang terbuat dari tembaga dan batu. Talempong ini berbentuk bundar dengan bagian berlobang di bawahnya sedangkan bagian atasnya terdapat bundaran yang menonjol berdiameter lima sentimeter sebagai tempat untuk dipukul. Talempong memiliki nada-nada yang berbeda. Bunyi dihasilkan dari sepasang kayu yang dipukulkan pada permukaannya. Talempong biasanya digunakan dalam pertunjukan atau penyambutan seperti tari piring, tari pasambahan, dan tari gelombang, serta pada saat iring-iringan marapulai anak daro (telempong pacik ).
 Zaman sekarang pemuda pemudi Minang lebih senang memainkan piano dan gitar dibandingkan talempong. Padahal antara piano dan talempong memilki nada yang sama. Hanya cara memainkannya saja yang berbeda, jika piano ditekan tutsnya, talempong dimainkan dengan memukul permukaannya. Yang lebih parah lagi bahkan ada pemuda minang yang tidak mengetahui sama sekali apa itu talempong dan bagaimana bentuk talempong tersebut. Bahkan dalam masyarakat sendiri dalam acara – acara tertentu ( acara adat sendiri ) talempong sudah digantikan dengan alat-alat musik modern saat ini dengan dalih efisiensi dan modernisasi padahal dalam masalah filosofinya tingkat nada yang di keluarkan oleh musik talempong yang diatur dalam tinggi rendahnya nada merupakan cerminan gambaran kehidupan masyarakat Minangkabau.
4.      Randai
Randai merupakan salah satu permainan anak nagari Minangkabau. Randai dimainkan oleh beberapa orang sekitar 6-10 orang. Dalam randai ada seorang pendendang yang akan membuka cerita dan memberi salam kepada penonton yang diiringi oleh seorang pemain saluang. Pada saat randai dimulai, para pemain terlebih dahulu memberi salam kepada penonton. Setelah itu mereka melingkar dan memulai gerakan-gerakan silat dengan nada hep-tah-tiah yang dipimpin oleh satu orang. Kemudian barulah kaba (cerita) dimainkan sampai selesai. Randai merupakan visualisasi atau cermin dari kehidupan masyarakat Minangkabau yang diceritakan melalui visual gerak, tari,dan sajak yang menceritakan sejarah perjalanan dan perkembangan masyarakat di Minangkabau.
Di zaman era globalisasi ini randai kalah bersaing dengan permainan anak modern seperti band. Kebanyakan pemuda minang akan datang beramai-ramai menonton pertunjakan band, sebaliknya mereka enggan dan tidak mau menonton pertunjukan randai. Hal ini tentu saja akan membuat keberadaan randai berkurang karena untuk menontonnya saja banyak yang enggan, apalagi mengambil peran di dalamnya.
5.      Baju kuruang
Baju kuruang merupakan baju yang sering digunakan Gadih Minang dan merupakan baju khas pemudi Minang saat itu. Baju kuruang adalah baju yang longgar, tidak transparan, sopan, tertutup dari leher sampai mata kaki dan dilengkapi dengan kepala(jilbab, selendang/kerudung) dan bentuknya beraneka ragam sesuai daerahnya.
Dikaitkan dengan zaman sekarang, jangankan generasi muda, perempuan yang sudah menikah pun kini telah jarang dijumpai memakai baju kuruang. Baju kuruang dinilai kuno, tidak fashionable, panas dan berbagai alasan lainnya.
 Banyak kalangan yang menilai bahwa baju kuruang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Menurut saya pendapat ini tidak benar, buktinya dengan berpakaian muslimah kita tetap bisa merasa nyaman dan bebas beraktifitas. Bukankah baju kuruang hampir sama dengan baju muslimah ?. Inti dari baju kuruang adalah longgar, tidak transparan, sopan dan memakai kerudung. Hal ini sama dengan yang dipakai seorang muslimah dalam Islam karena budaya Minangkabau merupakan akulturasi budaya Islam. Pakaian ketat, transparan, tidak menggunakan jilbab seperti pada saat sekarang ini bukanlah budaya orang Minangkabau. Budaya yang seperti itu merupakan budaya orang asing yang bertentangan dengan budaya kita sendiri. Bersyukur pada saat ini budaya baju kurung mulai dikembangkan kembali oleh pemerintah kepada generasi wanita muda minangkabau baik secara sadar maupun tidak teman – teman sejawat saya di sekolah memakai pakaian saragam sekolah yang diadopsi dari pola baju kuruang itu sendiri. Mudah – mudahan dengan cara demikian kaum muda terbiasa dan menghargai berpakaian secara muslimah.



6.      Makan Bajamba, Duduak Basimpuah dan Baselo serta Makan dengan Tangan.
Makan bajamba merupakan budaya orang Minangkabau. Makan bajamba dilakukan dengan cara duduk melingkar, duduk baselo bagi laki – laki dan basimpuah bagi perempuan. Nasi dan sambal diletakkan di atas daun pisang (sepanjang daun pisang tersebut). Kemudian nasi mulai dimakan bersama secara serentak. Orang Minang makan tidak menggunakan sendok melainkan dengan menggunakan tangan.
Namun, dapat kita lihat zaman sekarang budaya makan bajamba sangat jarang ditemukan di sekitar kita. Orang Minang lebih sering makan sendiri – sendiri dan mulai meniru budaya barat yaitu makan dengan menggunakan sendok. Makan dengan sendok sih wajar saja dilakukan, akan tetapi sebaiknya digunakan pada saat acara- acara tertentu seperti menghadiri kenduri, dan sebagainya. Jadi, budaya makan bajamba dan makan dengan tangan jangan sampai kita tinggalkan apalagi dilupakan. Dan makna dari makan bajamba adalah kebersamaan yang memaknai rasa syukur apapun nikmat yang didapat, rezeki yang didapat bukanlah milik sendiri tetapi bersama.
7.      Permainan Anak Nagari
Permainan anak nagari adalah permainan tradisional anak – anak masyarakat Minang, seperti cakbua, kayang, mancik – mancik, dan sebagainya. Permainan cakbua dimainkan oleh dua grup yang terdiri atas 5-8 orang, memainkannya dengan menangkap anggota grup lawan yang sedang melewati kotak-kotak,
Permainan kayang dimainkan oleh beberapa orang,memainkannya dengan cara mengedepankan tulang belakang dan kemudian batu dilempar, sedangkan mancik-mancik dimainkan oleh beberapa orang, memaikannya dengan cara sebagaian bersembunyi dan seseorang mencari.
Pada saat ini permainan anak nagari sudah jarang dimainkan anak – anak masyarakat minang karena mereka lebih memilih bermain game di handphone, gadget dan sebagainya, sedangkan hal itu banyak membawa dampak negatif bagi mereka seperti mata sakit, ketagihan bermain sehingga lupa belajar dan lainnya. Sedangkan permainan anak nagari mempuyai fungsi sosial seperti keakraban, pertemanan, kerjasama dan lainnya karena permainan anak nagari tersebut mulai pudar dan hilang yang digantikan oleh permainan modern yang bersifat individualisme. Secara tidak langsung merubah karakter generasi muda saat ini yang lebih mementingkan kepentingan pribadi ketimbang kepentingan bersama atau masyarakat.
 Suka maupun tidak suka permainan adalah pendidikan dasar non formal yang akan membentuk kepribadian kepada pelaku permainan itu sendiri, karena permainan anak nagari harus dilakukan berkelompok apapun jenisnya. Secara tidak langsung pelaku permainan tersebut terdidik untuk memiliki rasa kerjasama pengertian dan toleransi sangat tinggi yang pada akhirnya terbawa dalam kehidupan sehari- hari mereka. Begitupun dengan permainan modern, suka atau tidak suka karena permainan ini tidak membutuhkan orang lain atau hanya kepandaian kita sendiri, akan membentuk kharakter arogansi ( ego) kepada pelaku permainan tersebut, yang nantinya akan terbawa dalam kehidupan pribadi mereka dalam masyarakat. Jadi permainan itu pendidikan dasar bagi anak – anak.
8.      Hilangnya Pembatas Pergaulan antara Laki – laki dan Perempuan
Dalam hal pergaulan sehari-hari antara perempuan dan laki – laki dalam kebudayaan masyarakat Minangkabau sangatlah diperhatikan, karena masyarakat Minangkabau tidak mau hal – hal yang tidak diinginkan itu terjadi di daerah Minangkabau. Dalam hal pergaulan antara laki- laki dan perempuan masyarakat Minangkabau sesuai dengan syariat islam misal ditabukan pertemuan antara laki-laki dan perempuan dalam suatu tempat tanpa ada orang lain, berjabat tangan, menyentuh atau memandang sehingga dulu banyak perkawinan yang dijodohkan yang ditentukan oleh orang orang tua laki – laki ( ayah ), saudara laki – laki dari ibu (mamak) dan saudara kandung laki – laki dari perempuan itu sendiri
Seiring berjalannya waktu dan besarnya arus globalisasi pembatas-pembatas itu mulai pudar dan hilang dengan alasan klasik, Sekarang bukan zamannya Siti Nurbaya, dan paham sekarang bahwa pernikahan itu harus dilandasi dengan cinta dan perkenalan yang sangat mendalam dalam membangun suatu rumah tangga. Secara bahasa ilmiah kedua paham di atas ada kurang dan lebihnya, dilihat dari segi religius paham yang dipakai orang dulu lebih memiliki kesempurnaan dalam membangun suatu hubungan rumah tangga baik secara individu, keluarga dan sosial masyarakat dilihat dari sisi pandang duniawi dan egoisme dan isu HAM yang berembus zaman modern paham tersebut sungguh sangat tertinggal untuk saat ini.
Sedangkan paham yang dilandasi dengan cinta lebih elegan untuk saat ini walau dalam kenyaataannya paham cinta tersebut banyak yang tidak berhasil dipertahankan sampai akhir kehidupan mereka karena mengesampingkan agama dan adat istiadat sebagai bahasa sosial masyarakat yang berlaku di daerah tersebut.
9.      Hilangnya tata krama
Tata krama sering didoktrinkan sebagai “kato nan ampek” ( kata yang empat),yaitu “kato malereng, kato mandaki, kato manurun, kato mandata” .Keempat tatanan tersebut akan dijabarkan sesuai dengan masalah sosial dalam masyarakat yang harus diselesaikan contohnya “kato nan ampek” di dalam pergaulan sehari – hari “kato mandaki” diartikan dengan tata cara kita bicara terhadap orang tua kita dengan menghormati orang tua kita, “kato malereng”. diartikan tata cara beradab dan berbicara terhadap orang yang lebih tua dari kita, “kato mandata” diartikan tata cara beradab dan berbicara dengan teman sebaya, “kato manurun” diartikan adab bicara dengan orang yang lebih kecil dari pada kita.
     Dalam segi agama, “kato mandaki” itu diartikan hubungan kita dengan allah (hablul minallah), “kalo malereng” itu diartikan sebagai tata cara menjalankan agama islam, “kato mandata” itu diartikan sebagai hubungan kita dengan sesama manusia ( hablul minannas) dan ”kato manurun” diartikan sebagai bagaimana cara kita menyantuni anak yatim, fakir miskin dan masyarakat terlantar di daerah kita tersebut. Secara syarak atau agama dibunyikan sebagai sadakah jariah dan ilmu yang bermanfaat
Seiring berjalannya zaman kato-kato tersebut mulai pudar dan berangsur-angsur menghilang karena terjadinya pergeseran pergaulan di tengah- tengah masyarakat baik secara materialistis dan arogan masyarakat kelas atas ( kecukupan ekonomi/ finansial) dan kaum muda saat ini yang pada dasarnya merugikan hubungan sosial masyarakat dalam keseluruhan.


BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN
Kebudayaan suatu daerah alam Minangkabau tidak akan pernah pudar atau hilang sebagai tatanan hukum dalam masyarakat itu sendiri karena pada dasarnya adat istiadat merupakan satu tatanan hukum yang tidak tertulis tapi mengikat masyarakat dalam ruang lingkup di suatu daerah atau daerah Minangkabau itu sendiri. Jadi kekuatan hukum tersebut tidak akan punah selagi masyarakat tersebut masih menghargai tatanan hukum yang berlaku. Apalagi di daerah Minangkabau tatanan adat tersebut berdasarkan syariat agama islam yang dianut oleh masyarakat itu sendiri, Dan tatanan yang berlaku dalam tatanan masyarakat Minangkabau sendiri menggabungkan tiga elemen inti dalam masyarakat yang disebut dengan “tigo tungku sajarangan dan tigo tali sapilin” yang dilambangkan tiga warna merah, kuning, dan hitam atau sering disebut dengan marawa yaitu unsur orang tua (hitam) yang mewakili niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai dan orangtua atau pamangku adat,unsur kaum perempuan atau bundo kanduang(kuning),orang muda atau unsur – unsur muda / bujang jo gadih (merah) 

3.2  Saran dan kritik

Mari kita generasi muda menghargai dan menjaga tatanan kehidupan yang telah diwarisi oleh orang tua kita secara baik dan benar, apabila ada kesalahan dalam penulisan artikel ini saya mohon kritikan dan petunjuk untuk membenarkan karya tulis ilmiah. Karya tulis ilmiah ini supaya berguna bagi penulis khususnya bagi generasi muda, dan masyarakat pada umum