Sistem Hukum
dan Peradilan Nasional
- Pengertian
sistem hukum peradilan nasional
- Pada umumnya,
hukum diartikan sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat
memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia yang
lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dan ketertiban
dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat.
- Hukum yang
mempunyai sifat mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk:
- Mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai (Van Apeldorn)
- Mencapai
keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
- Menjaga
kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak
dapat diganggu gugat.
- Hukum
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Adanya perintah/larangan
- Perintah
larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang.
- Hukum
mengandung beberapa unsur berikut:
- Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan
itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas dan nyata
- Sistem
hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum di Eropa, hukum
agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut mengacu pada
hukum Eropa, khususnya dari Belanda. Hal ini berdasarkan fakta sejarah
bahwa Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan Belanda. Hukum agama
juga merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia karena sebagian
besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka hukum Islam lebih
banyak diterapkan, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan
warisan. Sementara hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang
dipengaruhi oleh budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara dan
diwariskan secara turun-temurun. Secara umum, hukum di Indonesia dibagi
menjadi dua macam, yaitu hukum perdata dan hukum pidana.
- Penggologan
Hukum
Jenis Penggolongan
|
Macam
|
Pengertian
|
Contoh
|
Berdasarkan
Sumbernya
|
Hukum
undang-undang
Hukum adat dan hukum kebiasaan
Hukum yurisprudensi
Hukum traktat
Hukum doktrin
|
Hukum
yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan
Hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan
kebiasaan
Hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan
Hukum yang ditetapkan oleh Negara peserta perjanjian
internasional
Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal
|
UU
Sisdiknas
Hukum adat Sunda
KUHP
Hukum batas Negara
|
Berdasarkan
bentuknya
|
Hukum
tertulis
Hukum yang tidak tertulis
|
Hukum
yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumka dalam berbagai
peraturan Negara.
Hukum tertulis terbagi atas:
a) Hukum yang dikodifikasi
b) Hukum yang tidak dikodifikasi
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan dalam
masyarakat yang bersangkutan
|
KUHP,
KUHD, KUHAP
Hukum kebiasaan dan hukum adat
|
Berdasarkan isinya
|
Hukum
public
Hukum privat
|
Hukum
yang mengatur hubungan antar warga Negara dan Negara yang menyangkut
kepentingan umum/public
Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan
yang lain dan bersifat pribadi
|
Hukum
tata Negara, hukum pidana, hukum acara pidana
Hukum perdata,hukum dagang
|
Berdasarkan tempat berlakunya
|
Hukum
nasional
Hukum internasional
Hukum asing
Hukum gereja
|
Hukum
yang berlau di dalam suatu Negara
Hukum yang mengatur hubungan dua Negara atau lebih
Hukum yang berlaku dalam Negara lain
Kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
|
Hukum
Indonesia
Perjanjian internasional
Hukum kewarganegaraan, hukum perang, hukum perdata
internasional
|
Berdasarkan masa
berlakunya
|
Hukum
positif (ius constitutum)
Hukum yang akan datang (ius constituendum)
Hukum universal, hukum asasi atau hukum alam
|
Hukum
yang berlaku saat ini
Hukum yang dicita-citakan,diharapkan, atau direncanakan
akan berlaku pada masa yang akan dating
Hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu.
Berlaku sepanjang masa, dimana pun terhadap siapa pun
|
Hukum
pidana
Hukum pidana nasional yang belum disusun
Piagam PBB tentang DUHAM
|
Berdasarkan cara
mempertahankannya
|
Hukum
material
Hukum formal
|
Hukum
yang mengatur tentang isi hubungan antarsesama anggota masyarakat,antar
anggota masyarakat dengan penguasa Negara,antar masyarakat degan penguasa
Negara
Hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan
dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana
cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain.
|
KUHP
Hukum acara PTUN
|
Berdasarkan
sifatnya
|
Kaidah
hukum yang memaksa
Kaidah hukum yang mengatur dan melengkapi
|
Hukum
dalam keadaan apapun mutlak ditaati
Kaidah hukum yang dapat dikesampingkan para pihak dengan
jalan membuat ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan
|
Ketentuan
pasal 340 KUH Pidana
Ketentuan pasal 1152 KUH Perdata
|
- Macam-macam dan
alat kelengkapan peradilan
- Kekuasaan
kehakiman tertinggi di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan
yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam
lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan
peradilan tata usaha negara.
- Pengadilan
negeri berkedudukan di kota atau di ibukota kabupaten dan daerah hukumnya
meliputi wilayah kota atau kabupaten. Sementara pengadilan tinggi
berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah
provinsi yang dibentuk dengan undang-undang. Susunan pengadilan negeri
terdiri atas pimpinan (ketua dan wakil ketua), hakim anggota, panitera,
sekretaris, dan juru sita. Juru sita tidak terdapat di pengadilan tinggi.
Juru sita bertugas melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua
sidang dengan cara menyampaikan pengumuman-pengumuma, teguran-teguran,
pemberitahuan putusan pengadilan, dan melakukan penyitaan. Pengadilan
negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi
bewenang mengadili perkaa pidana dan perkara perdata di tingkat banding.
Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenag mengadili di tingkat
pertama dan terakhir.
- Peradilan agama
yang dimaksud, yaitu peradilan agama Islam. Kekuasaan kehakiman dalam
peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan
peradilan tingkat pertama dan badan peradilan tingkat banding. Pengadilan
agama mempunyai daerah hukum yang sama dengan pengadilan negeri, mengingat
pelaksanaan putusan pengadilan agama masih memerlukan pengukuhan dari
pengadilan negeri. Jadi, pengadilan agama terdapat di setiap ibukota
kabupaten dan kota.
- Tugas dan
wewenang pengadilan agama pada pokoknya adalah memeriksa dan memutus
sengeta antara oang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum
perdata tertentu yang harus diputus berdasarkan syariat Islam. Oleh karena
itu, berlakunya hukum ini terbatas pada orang-orang yang beragama Islam.
Perkara perkara di pengadilan agama dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:
- perkara
yang tidak mengandung sengketa;
- permohonan
fatwa pembagian warisan yang pada umumnya bukan merupakan sengketa; serta
- perkara
perselisihan pernikahan.
- Pada
29 Desember 1989, disahkan Undang-Undang Peradilan Agama, yaitu UU No. 7
Tahun 1989. Semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai peradilan
agama dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan
undang-undang peradilan agama belum dikeluarkan. Undang-undang tersebut
menegaskan bahwa peradilan agama merupakan peradilan bagio orang-orang
yang beragama Islam. Wewenang peradilan agama adalah memeriksa, memutus,
dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam
di bidang perkawinan, warisan, wasiat, hibah, waqaf, dan shadaqoh.
- Susunan
sidang Mahkamah Militer dan Mahkamah Militer Tinggi terdiri atas tiga
orang hakim, seorang oditur, jaksa tentara, dan seorang panitera.
Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana
terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer
sebagai berikut.
a) Seseorang
yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggran berstatus anggota militer.
b) Seseorang
yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran undang-undang atau
peraturan pemerintah ditetapkan sama dengan anggota militer.
c) Seorang
yang pada waktu melaukan kejahatan atau pelanggaran adalah anggota suatu
golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota militer.
d) Seorang
yang tidak termasuk hal-hal tersebut, tetapi atas ketetapan Menteri Pertahanan
dengan persetujuan menteri Khakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer.
e) Mahkamah
militer mengadili dalam tingkat pertama perkara-perkara tingkat kejahatan dan
pelanggaran, apabila terdakwa atau salah satu terdakwa pada waktu melakukan
perbuatan adalah perwira berpangkat di bawah kapten. Mahkamah militer tinggi
memutus di tingkat pertama perkara kejahatan dan pelanggaran, apabila terdakwa
atau salah satu terdakwa pada waktu melakukan perbuatan adalah perwira yang
berpangkat mayor ke atas.
f) Dalam
peradilan tingkat kedua, mahkamah militer tinggi memeriksa dan memutus semua
perkara yang telah diputus oleh mahkamah militer oleh daerah hukumnya yang
dimintakan pemeriksaan ulang. Dalam tingkat pertama dan terakhir, mahkamah
militer tinggi memeriksa dan memutus perselisihan tentang kekuasaan mengadili
antara beberapa mahkamah militer dalam daerah hukumnya.
g) Pada
Desember 1986, telah disahkan Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang peradilan
tata usaha negara yang merupakan pengadilan tingkat pertama dalam peradilan
tata usaha negara (administrasi). Pengadilan tingkat banding adalah pengadilan
tinggi tata usaha negara. Setiap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat
dimohonkan kasasi dari Mahkamah Agung.
h) Alat-alat
kelengkapan peradilan teridiri dari hakim, jaksa dan polisi
- Sikap perbuatan
yang sesuai hukum
- Contoh sikap dan
perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum/norma dalam kehidupan
sehari-hari di antaranya sebagai berikut.
1. Di
lingkungan keluarga
a) Menghormati
orang tua
b) Mematuhi
perintah dan larangan orangtua
c) Belajar
sesuai jadwal yang telah ditentukan
d) Mematuhi
aturan yang telah dibuat keluarga
e) Melaksanakan
tugas yang telah disepakati oleh anggota keluarga
2. Di
lingkungan sekolah
- Menghormati
guru
- Mematuhi
perintah dan larangan guru
- Mengerjakan
tugas rumah yang diberikan oleh guru tepat waktu
- Memakai
seragam yang ditentukan oleh sekolah
- Datang
dan masuk sekolah tepat waktu
- Membayar
SPP tepat waktu
- Mematuhi
tata tertib sekolah
- Melaksanakan
upacara bendera
3. Di
lingkungan masyarakat
a. Ikut
menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, misalnya melaksanakan
b. Siskamling
sesuai jadwal yang telah ditentukan
c. Mematuhi
aturan dan norma yang berlaku di masyarakat
d. Mengikuti
gotong royong secara bersama-sama
e. Melaksanakan
hasil musyawarah yang dilakukan di lingkungan RT/RW atau Desa
f. Di
lingkungan bangsa dan negara
g. Mematuhi
semua aturan hukum yang ada di Indonesia
- Upaya
pemberantasan korupsi
- Korupsi adalah
pengabaian atau penyisihan atas suatu standar yang seharusnya ditegakkan.
Secara sempit, pengertian korupsi yaitu pengabaian standar perilaku
tertentu oleh pihak yang berwenang demi memenuhi kepentingan diri sendiri.
- Pemberantasan
korupsi di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
- Untuk
menanggulangi upaya tindak pidana korupsi, pemerintah membentuk suatu
komisi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi
adalah sebuah komisi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi. Dalam
menjalankan tugasnya, KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh
kekuasaan lain. KPK dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna
dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Berikut ini
beberapa contoh korupsi yang dilakukan di tingkat menengah ke bawah.
- Jam kerja diisi
oleh kegiatan lain, misalnya keluar kantor atau bermain game di
komputer atau handphone.
- Proses perizinan
birokrasi yang berbelit.
- Biaya pembuatan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang terlampau mahal.
- Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui calon atau perantara sehingga biayanya semakin mahal.
- Pungutan liar yang dilakukan oleh para oknum aparat di jalan-jalan yang dilalui oleh kendaraan.