Integrasi Nasional
A.
Ancaman dan Hambatan Tehadap NKRI
1.
Bentuk ancaman militer
a)
Agresi
Agresi adalah penggunaan
kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara:
1) Invasi berupa serangan kekuatan bersenjata negara musuh,
2) Bombardemen berupa penggunaan senjata/bom yang dilakukan oleh musuh melalui
angkatan udara.
3) Blokade terhadap pelabuhan, pantai, wilayah udara.
4) Serangan unsur Angkatan Bersenjata yang berada dalam wilayah negara dimana
tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
5) Tindakan yang mengizinkan penggunaan wilayahnya sebagai daerah persiapan
Agresi.
6) Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan.
b)
Pelanggaran
wilayah
Pelanggaran
wilayah merupakan suatu tindakan memasuki wilayah tanpa izin, baik oleh pesawat
terbang tempur maupun kapal-kapal perang. contoh : Nelayan dari Malaysia yang
mencari ikan di wilayah perairan Indonesia.
c)
Spionase
Spionase merupakan
kegiatan dari intelijen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi
atau rahasia militer atau negara. contoh : Pihak intelijen Australia yang
memata-matai menteri, Presiden dan bahkan meretas pembicaraan orang penting di
indonesia.
d)
Sabotase
Sabotase dilakukan
untuk merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat
membahayakan keselamatan bangsa. contoh : Genjatan bersenjata antara Korut dan
Korsel.
e)
Aksi teror
bersenjata
Aksi teror
bersenjata dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang
bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau luar negeri yang bereskalasi
tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa.
Aksi terorisme
pada prinsipnya adalah suatu tindak pidana kriminal tetapi memiliki sifat yang
khusus, yaitu memiliki ciri-ciri, bergerak dalam kelompok, anggotanya memiliki
militansi tinggi, beroperasi di bawah tanah (rahasia), menggunakan
perangkat/senjata yang canggih dan mematikan serta umumnya terkait dalam
jaringan internasional
f)
Pemberontakan
bersenjata
Pemberontakan merupakan
proses, cara, perbuatan memberontak atau penentangan terhadap kekuasaan yang
sah. Vladimir Lenin mengatakan bahwa kaum Marxist dituduh
sebagai Blanquisme karena memperlakukan pemberontakan sebagai suatu
seni.
g)
Perang
Saudara
Perang Saudara terjadi
antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama. contoh :
Perang saudara di ambon.
2. Ancaman
non militer
Ancaman nonmiliter memiliki karakteristik yang berbeda
dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak
terlihat seperti ancaman militer. Ancaman nonmiliter berbentuk :
a)
Ancaman berdimensi ideology
b)
Ancaman berdimensi politik
c)
Ancaman berdimensi ekonomi
d)
Ancaman berdimensi social budaya
e)
Ancaman berdimensi teknologi dan
informasi
f)
Ancaman berdimensi keselamatan umum
Bentuk ancaman nonmiliter
a)
Ancaman
berdimensi ideologi
Sistem politik internasional
mengalami perubahan sejak Uni Soviet runtuh sehingga
paham komunis tidak populer lagi, namun potensi ancaman berbasis
ideologi masih tetap diperhitungkan. Ancaman berbasis ideologi dapat
pula dalam bentuk penetrasi nilai-nilai kebebasan (liberalisme) sehingga dapat
memicu proses disintegrasi bangsa.
b)
Ancaman
berdimensi politik
Politik merupakan
instrumen utama untuk menggerakkan perang. Ini membuktikan bahwa ancaman
politik dapat menumbangkan suatu rezim pemerintahan bahkan dapat
menghancurkan suatu negara. Masyarakat Internasional mengintervensi suatu
negara melalui politik seperti Hak Asasi
Manusia (HAM), demokratisasi, penanganan lingkungan hidup, dan
penyeleggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
c)
Ancaman
berdimensi ekonomi
Ekonomi merupakan
salah satu penentu posis tawar setiap negara dalam
pergaulan internasional. Kondisi Ekonomi sangat menentukan
dalam pertahanan negara. Ancaman berdimensi ekonomi terbagi
menjadi internal dan eksternal.
Ancaman dari
internal dapat berupa inflasi, pengangguran, infrastruktur yang tidak
memadai, dan sistem ekonomi yang tidak jelas.
Ancaman dari
eksternal dapat berbentuk kinerja ekonomi yang buruk, daya saing
rendah, ketidaksiapan mengahadapi globalisasi dan tingkat
ketergantungan terhadap pihak asing. contoh : Korupsi
d)
Ancaman
berdimensi sosial budaya
Ancaman sosial
budaya berupa isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan
ketidakadilan yang menjadi dasar timbulnya konflik vertikal antara
pemerintah pusat dan daerah, dan konflik horizontal
yaitu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Pada
tahun 1994 saja, misalnya, 18 peperangan dari 23 peperangan yang
terjadi di dunia diakibatkan oleh sentimen-sentimen budaya, agama dan etnis.
Sementara itu, 75 persen dari pengungsi dunia yang mengalir ke berbagai negara
lainnya didorong oleh alasan yang sama pula. Sementara itu, 8 dari 13 operasi
pasukan perdamaian yang dijalankan PBB ditujukan untuk mengupayakan
terciptanya perdamaian di berbagai konflik antar etnis di dunia.
e)
Ancaman
berdimensi teknologi dan informasi
Kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi sangat pesat dan membawa manfaat yang
besar bagi masyarakat tapi kejahatan mengikuti perkembangan tersebut seperti
kejahatan cyber dan kejahatan perbankan serta penipuan.
f)
Ancaman
berdimensi keselamatan umum
Ancaman bagi keselamatan umum dapat terjadi karena
bencana alam, misalnya gempa bumi, meletusnya gunung,
dan tsunami. Ancaman karena manusia, misalnya
penggunaan obat-obatan atau Narkoba dan bahan kimia,
pembuangan limbah industri, kebakaran, kecelakaan transportasi.
B. 4
Pilar Negara Republik indonesia
indonesia
mempunyai 4 pilar dalam membangun keutuhan negara ini .Konsep ini digagas oleh
alm Taufik Kiemas, beliau menggagas konsep ini mengingat empat pilar ini
adalah mutlak dan tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan
bangsa. Berikut merupakan 4 pilar bangsa Indonesia .
1.
PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar
bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima
dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan
dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama
masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni
diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Rumusan lima nilai dasar sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 adalah:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan dari Pancasila adalah
:
1. Menghendaki bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan
2. Menjadi bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia (Ham)
1. Menghendaki bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan
2. Menjadi bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia (Ham)
3.Menghendaki menjadi
bangsa yang nasionalis yang mencintai tanah air Indonesia
2. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD‘45,
adalah hukum
dasar tertulis (basic
law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan
sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Tujuan, Pokok, Fungsi UUD1945 :
1.
Landasan Konstitusional atas landasan
ideal yaitu Pancasila
2.
Alat pengendalian sosial (a tool of
social control)
3.
Alat untuk mengubah masyarakat ( a
tool of social engineering)
4.
Alat ketertiban dan pengaturan
masyarakat.
5.
Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir
dan batin.
6.
Sarana penggerak pembangunan.
7.
Fungsi kritis dalam hukum.
8.
Fungsi pengayoman
9.
Alat politik.
Makna
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Setiap
alinea dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki pengertian yang berbeda- beda,yang pada
prinsipnya merupakan cita-cita dan tujuan dari terbentuknya
Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Berikut pembahasan mengenai makna yang
terkandung di setiap alinea
Pembukaan UUD 1945.
a.
Alinea pertama
Pengertian
yang terkandung, yaitu
1) adanya pengakuan bahwa bangsa
Indonesia menjunjung tinggi hak kodrat dari setiap bangsa untuk merdeka,
2) adanya pernyataan bahwa bangsa
Indonesia tidak menyetujui adanya penjajahan di atas dunia karena
hal ini tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan,
3) adanya suatu keinginan bangsa
Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan
4) adanya pernyataan bahwa bangsa
Indonesia siap membantu bangsa bangsa lain untuk merdeka.
b.
Alinea kedua
Pengertian
yang terkandung dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945
ini adalah
1) bahwa perjuangan bangsa
Indonesia telah sampai pada saat yang tepat,yaitu kemerdekaan;
2) bahwa bangsa Indonesia
menghargai dan menghormati para pahlawan
3) bahwa kemerdekaan bukan
merupakan akhir perjuangan bangsa
c. Alinea
ketiga
Alinea ini mengandung pengertian sebagai berikut.
1) Adanya pengakuan religius
bahwa kemerdekaan yang diperoleh merupakan berkat dan rahmat Allah
yang Maha Kuasa.
2) Bahwa kemerdekaan bangsa
Indonesia dimotivasi oleh keinginan yang luhur untuk menjadi suatu bangsa
yang bebas dari penjajahan.
3) Adanya pernyataan Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia.
d.
Alinea keempat
Alinea ini mengandung pengertian:
1) adanya keinginan untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia danseluruh tumpah darah Indonesia;
2) adanya keinginan untuk
memajukan kesejahteraan umum;
3) adanya keinginan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan
perdamaian abadi;
5) dasar negara, yaitu Pancasila.
3. BHINNEKA TUNGGAL IKA
Frasa Bhinneka Tunggal Ika sendiri
berasal dari bahasa Jawa Kuna dan dalam penerjemahannya sehari-hari kedalam
Bahasa Indonesia akan bermakna "Berbeda-beda tetapi tetap satu".
Bila kata Bhinneka
Tunggal Ika diterjemahkan per patah kata, maka akan berarti seperti berikut
ini:
- Bhinneka yang bermakna "beraneka ragam" atau berbeda-beda.
- Tunggal yang bermakna "satu"
- Ika bermakna "itu"
- Bhinneka yang bermakna "beraneka ragam" atau berbeda-beda.
- Tunggal yang bermakna "satu"
- Ika bermakna "itu"
Secara harafiah
Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna
meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu
kesatuan. Semboyan
ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa
daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
4. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah bentuk dari
negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan,
selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun
negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu
kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia
C. Hilangnya
Wilayah NKRI
1. Lepasnya Sipadan dan
Ligitan
Kasus P. Sipadan dan P. Ligitan mulai muncul sejak
1969 ketika Tim Teknis Landas Kontinen Indonesia – Malaysia membicarakan batas
dasar laut antar kedua negara. Kedua pulau Sipadan dan Ligitan tertera di Peta
Malaysia sebagai bagian dari wilayah negara RI, padahal kedua pulau tersebut
tidak tertera pada peta yang menjadi lampiran Perpu No. 4/1960 yang menjadi
pedoman kerja Tim Teknis Indonesia. Dengan temuan tersebut Indonesia merasa
berkepentingan untuk mengukuhkan P. Sipadan dan P. Ligitan. Maka dicarilah dasar
hukum dan fakta historis serta bukti lain yang dapat mendukung kepemilikan dua
pulau tersebut. Disaat yang sama Malaysia mengklaim bahwa dua pulau tersebut
sebagai miliknya dengan mengemukakan sejumlah alasan, dalil hukum dan fakta.
Kedua belah pihak untuk sementara sepakat mengatakan dua pulau tersebut dalam
“Status Quo”.Dua puluh tahun kemudian (1989), masalah P. Sipadan dan P. Ligitan
baru dibicarakan kembali oleh Presiden Soeharto dan PM. Mahathir Muhamad.
Tiga tahun kemudian (1992)
kedua negara sepakat menyelesaikan masalah ini secara bilateral yang diawali
dengan pertemuan pejabat tinggi kedua negara. Hasil pertemuan pejabat tinggi
menyepakati perlunya dibentuk Komisi Bersama dan kelompok Kerja Bersama (Joint
Commission/JC & Joint Working Groups/JWG).Namun dari serangkaian pertemuan
JC dan JWG yang dilaksanakan tidak membawa hasil, kedua pihak berpegang
(comitted) pada prinsipnya masing-masing yang berbeda untuk mengatasi kebutuan.
Pemerintah RI menunjuk Mensesneg Moerdiono dan dari Malaysia ditunjuk Wakil PM
Datok Anwar Ibrahim sebagai Wakil Khusus pemerintah untuk mencairkan kebuntuan
forum JC/JWG.Namun dari empat kali
pertemuan di Jakarta dan di Kualalumpur tidak pernah mencapai hasil
kesepakatan.
Pada pertemuan tgl. 6-7
Oktober 1996 di Kualalumpur Presiden Soeharto dan PM. Mahathir menyetujui
rekomendasi wakil khusus dan selanjutnya tgl. 31 Mei 1997 disepakati “Spesial
Agreement for the Submission to the International Court of Justice the Dispute
between Indonesia & Malaysia concerning the Sovereignty over P. Sipadan and
P. Ligitan”. Special Agreement itu kemudian disampaikan secara resmi ke
Mahkamah International pada 2 Nopember 1998. Dengan itu proses ligitasi P.
Sipadan dan P. Ligitan di MI/ICJ mulai berlangsung. Selanjutnya penjelasan dua
pulau tersebut sepenuhnya berada di tangan RI.
Namun demikian kedua
negara masih memiliki kewajiban menyampaikan posisi masing-masing melalui “
Written pleading “ kepada Mahkamah Memorial pada 2 Nopember 1999 diikuti,
“Counter Memorial” pada 2 Agustus 2000 dan “reply” pada 2 Maret 2001.
Selanjutnya proses “Oral hearing” dari kedua negara bersengketa pada 3 –12 Juni
2002 . Dalam menghadapi dan menyiapkan materi tersebut diatas Indonesia
membentuk satuan tugas khusus (SATGASSUS) yang terdiri dari berbagai institusi terkait
yaitu : Deplu, Depdagri, Dephan, Mabes TNI, Dep. Energi dan SDM, Dishidros TNI
AL, Bupati Nunukan, pakar kelautan dan pakar hukum laut International.
Indonesia mengangkat “co
agent” RI di MI/ICJ yaitu Dirjen Pol Deplu, dan Dubes RI untuk Belanda. Indonesia
juga mengangkat Tim Penasehat Hukum Internationl (International Counsels). Hal
yang sama juga dilakukan pihak Malaysia. Proses hukum di MI/ICJ ini memakan
waktu kurang lebih 3 tahun. Selain itu, cukup banyak energi dan dana telah
dikeluarkan. Menlu Hassas Wirayuda mengatakan kurang lebih Rp. 16.000.000.000
dana telah dikeluarkan yang sebagian besar untuk membayar pengacara. Dengan
demikian tidak tepat bila dikatakan pihak Indonesia tidak serius memperjuangkan
P. Sipadan dan P. Ligitan.
2. Lepasnya Timor Timor
Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatan Presiden
Republik Indonesia.Ia menyerahkan jabatan presiden kepada Wakil Presiden B.J.
Habibie.
19 Desember 1998
Perdana Menteri Australia John Howard mengirim surat
kepada Presiden Habibie,mengusulkan untuk meninjau ulang pelaksanaan hak
menentukan nasib sendiri atau right to self-determination bagi rakyat
Timor-Timur.
25 Januari 1999
Rapat Polkam membahas disposisi Presiden BJ Habibie
tentang surat Howard.Dalam disposisinya, Habibie mengatakan, “Tolong dipelajar,
apakah setelah 22tahun bergabung dengan Indonesia, masyarakat Timtim masih
merasa belum cukup bersatu dengan kita. Bagaimana kalau kita pisah baik-baik
saja melaluiSidang Umum MPR?”
27 Januari 1999
Menteri Luar Negeri Ali Alatas mengumumkan keputusan
Sidang Kabinet di BinaGraha yang memakan waktu lebih dari lima jam, yaitu
Indonesia akan hands-off dari Timtim jika Timtim menolak opsi I, yaitu tawaran
otonomi khusus yang sangat diperluas. Sebelumnya, sidang berjalan alot. Dua
menteri, Menteri Luar Negeri Ali Alatas dan Menteri Sekretaris Negata Akbar
Tandjung menolakkeputusan tersebut. Sebaliknya, Menteri Pertahanan dan Keamanan
/ PanglimaTNI Jendral Wiranto menerima keputusan tersebut.
8-10 Maret 1999
Terjadi eksodus besar-besaran warga pendatang Timtim,
bersama ribuan ton barang.
21 April 1999
Kelompok pro-integrasi dan pro-kemerdekaan menandatangani
kesepakatandamai di kediaman Uskup Dili Mgr Carlos Filipe Ximenes Belo SDB,
antara laindisaksikan Menhankam/Pangan TNI Jenderal Wiranto, Wakil Ketua Komnas
HAMDjoko Soegianto, dan Uskup Baucau Mgr Basillo do Nascimento.
27 April 1999
Presiden Habibie membahas lebih dalam tentang Timtim
dengan PM AustraliaJohn Howard. Habibie mengungkapkan akan melaksanakan
penentuan pendapatuntuk mengetahui kemauan sebenarnya rakyat Timtim; tetap
berintegrasi ataumemisahkan diri dari Indonesia. Awalnya, penentuan pendapat
direncanakanakan dilaksanakan 8 Agustus 1999.
5 Mei 1999
Menlu Ali Alatas dan Menlu Portugal Jaime Gama, bersama
Sekjen PBB KofiAnnan menandatangani kesepakatan pelaksanaan penentuan pendapat
padatanggal 8 Agustus 1999 di Timor Timur, di Markas PBB New York. Indonesia
tetapbertanggung jawab pada keamanan pelaksanaan tersebut. Hal tersebut
tertuangdalam dua kesepakatan:a. Kesepakatan tentang modalitas pelaksaan
penentuan pendapat via jajakpendapat.b.Kesepakatan tentang Polri sebagai
penanggung jawab keamananan.
7 Mei 1999
Sidang Umum PBB menerima dengan bulat kesepakatan 5 Mei
1999.
17 Mei 1999
Presiden Habibie mengeluarkan Kepres no.43/1999 tentang
Tim PengamananPersetujuan RI-Portugal tentang Timtim. Kepres itu dimantapkan
dengan InpresNo.5/1999 tentang Langkah Pemantapan Persetujuan RI-Portugal.
21 Mei 1999
Melalui Mensesneg/Menkeh Muladi, pemerintah Indonesia
meminta PBBmemajukan pelaksanaan penentuan pendapat, dari rencana awal tanggal
8Agustus menjadi tanggal 7 Agustus 1999. ”Tanggal 8 Agustus itu hari libur,
hariMinggu, kita menghormati umat Katolik, jadi jajak pendapat 7 Agustus,”
kataMuladi. Namun keputusan itu mengherankan Ali Alatas. ”Pemerintah belum
membahas, apalagi menentukan tanggal,” katanya.
1 Juni 1999
Bendera biru PBB mulai berkibar di Timor Timur.
2 Juni 1999
Pemerintah membentuk Satgas P3TT yang didasarkan pada
Inpres No.5/1999tentang Langkah Pemantapan Persetujuan RI-Portugal. Satgas
diketuai olehDubes Aus Tarmidzi dengan Sekretaris/ Koordinator Sudjadnan
Parnohadiningrat,dan Penasihat Keamanan Mayjen Zacky Anwar Makarim.
3 Juni 1999
Peresmian Misi PBB di Timor Timur (UNAMET) dengan Ketua
Ian Martin, di Diliyang diwarnai kerusuhan. Tiga hari kemudian, Wakil Panglima
Pejuang Intergrasi(PPI) Eurico Gutteres memprotes UNAMET.
11 Juni 1999
UNAMET resmi membuka kantor di Dili.
16-18 Juni 1999
Pertemuan kedua kelompok pro-otonomi dan pro-kemerdekaan
di Jakarta. Dalampertemuan ini, mereka sepakat menyerahkan senjata yang
dimiliki kelompoksenjata kedua pihak, kepada UNAMET atau pemerintah RI.
Selaras dengan Piagam PBB pasal VII, Sekjen PBB
mengadopsi resolusipembentukan dan pengiriman pasukan multinasional ke Timtim
yang kemudiandisebut INTERFRET atau International Force for East Timor.
19 September 1999
Rombongan INTERFRET Mayjen Peter Cosgrove tiba di Bandara
Komor, Dili.
4 Oktober 1999
”salah lirik” antara INTERFRET dan TNI mulai terjadi.
Malam itu, pasukanINTERFRET memaksa masuk kompleks ITFET menggunakan kendaraan
lapis bajaAPC. Mereka menabrak barikade pos. Dengan alasan mengejar milisi,
merekaterus bergerak hingga menerobos kawasan yang dijaga Brimob.
Keesokanharinya, Mayjen Peter Cosgrove mengembalikan satuan teledor ini ke
Australia.
14 Oktober 1999
Satgas P4TT kembali ke Dili.
21 Oktober 1999
Angin perdamaian mulai ditiupkan oleh Falur Rate Laec,
Komandan Region IIIFalintil.
22 Oktober 1999
Xanana tiba di Dili. Ia tidak pernah berhenti berkampanye
menyadarkan semuapihak untuk tidak memusuhi rakyat Indonesia.
23 Oktober 1999
Pertemuan pertama RI-Timor Leste di Markas INTERFRET,
Dili. Dari Indonesiadiwakili Komandan ITFET Brigjen JD Sitorus, Komandan Satgas
PengamanaITFET Kol Sahala Silalahi dan Perwira Penghubung militer Kapten A.
Suryo.Sementara, pihak Timor Leste diwakili Kay Rala Xanana Gusmao, Taur
MatanRuak, dan Leandro Isaac. Setelah ITFET, disusul pertemuan dengan Tim
PascaPenentuan Pendapat di Timor Timur yang antara lain diwakili Ketua P4TT
DubesTaufik R. Soedarba.
24 Oktober 1999
Xanana mengeluarkan surat edaran yang berisi jaminan
keselamatan bagi 200anwarga negara Indonesia penghuni Masjid An-Nur.
25 Oktober 1999
Dewan Keamanan PBB mensahkan Misi PBB untuk pemerintahan
transisi TimorTimur, United Nations Transitional Administration in East Timor ,
atau UNTAET.Sekjen PBB Kofi Annan menunjuk diplomat senior dari Brazil, Sergio
Viera deMello sebagai ketua UNTAET. UNTAET akan menggantikan INTERFET.
26 Oktober 1999
Presiden RI Abdurrahman Wahid menandatangani surat
keputusan pembentukanUNTAET.
30 Oktober 1999
Pukul 09.00 waktu setempat, Bendera Merah Putih
diturunkan dari bumi TimorLoro Sa’e dalam upacara yang sangat sederhana tanpa
liputan. INTERFETmelarang wartawan meliput acara tersebut, kecuali RTP
Portugal. Upacara senada juga diadakan di Bandara Komoro, dipimpin
Komandan Lanud Letkol PnB JohnDalas SE. Pukul 13.00 waktu setempat, tim Satgas
P4TT memutuskan berangkat
ke Jakarta.
D. Diklaimnya
Kebudayaan Indonesia
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang luhur
dan memiliki keragaman budaya yang tersebar di seluruh nusantara. Mulai dari
kesenian, adat-istiadat hingga makanan melekat mewarnai keragaman bangsa
Indonesia. Tidak heran, karena begitu banyaknya budaya yang kita miliki,
justru membuat kita tidak mengetahui apa saja budaya yang ada Indonesia. Ironis
nya banyak generasi muda kita menganggap budaya tradisional MEMBOSANKAN dan
KUNO.Dan Parahnya, budaya
daerah yang ada dan harusnya kita junjung tinggi justru sekarang semakin kita
abaikan.
dibawah ini adalah contoh budaya indonesia yang di klaim oleh Negara lain:
dibawah ini adalah contoh budaya indonesia yang di klaim oleh Negara lain:
1.
Tari Pendet
Tari khas asal Bali yang diciptakan oleh Wayan Rindi ini pada pertengahan tahun 2009 muncul dalam iklan ‘Enigmatic Malaysia’ di Discovery Channel.
Tari khas asal Bali yang diciptakan oleh Wayan Rindi ini pada pertengahan tahun 2009 muncul dalam iklan ‘Enigmatic Malaysia’ di Discovery Channel.
2.
Batik
Selisih budaya Malaysia-Indonesia atas batik ini juga terjadi tahun 2009, dan berakhir dengan pengakuan UNESCO atas batik sebagai warisan budaya Indonesia.
Selisih budaya Malaysia-Indonesia atas batik ini juga terjadi tahun 2009, dan berakhir dengan pengakuan UNESCO atas batik sebagai warisan budaya Indonesia.
3.
Angklung
Klaim Malaysia atas angklung pada tahun 2010 dituangkan dalam situs www.malaysiana.pnm.my. Disebutkan, angklung adalah salah satu warisan budaya Malaysia. Di situs itu juga dijelaskan tentang bahan dasar angklung, fungsi, cara bermain dan foto-foto alat musik angklung. Sementara situs www.musicmall_asia.com menyatakan, angklung berasal dari Johor,Malaysia.
Klaim Malaysia atas angklung pada tahun 2010 dituangkan dalam situs www.malaysiana.pnm.my. Disebutkan, angklung adalah salah satu warisan budaya Malaysia. Di situs itu juga dijelaskan tentang bahan dasar angklung, fungsi, cara bermain dan foto-foto alat musik angklung. Sementara situs www.musicmall_asia.com menyatakan, angklung berasal dari Johor,Malaysia.
4.
Wayang Kulit dan Gamelan
Situs warisan.gov.my memasukkan wayang kulit dan gamelan ke dalam Statistik Daftar Warisan dan Warisan Kebangsaan Malaysia yang telah di patenkan..
Situs warisan.gov.my memasukkan wayang kulit dan gamelan ke dalam Statistik Daftar Warisan dan Warisan Kebangsaan Malaysia yang telah di patenkan..
5.
Lagu Rasa Sayange
Oktober 2007, Malaysia memakai lagu ini dalam kampanye parisiwata "Malaysia Truly Asia".
Oktober 2007, Malaysia memakai lagu ini dalam kampanye parisiwata "Malaysia Truly Asia".
6. Tari Tor-tor
dan Gordang Sambilan
Minggu, 17 Juni 2012, masyarakat Indonesia ramai membicarakan “klaim” Malaysia atas Tari Tor-tor dan Gordang Sambilan. Keriuhan ini berasal dari berita di situs malaysia yang menyatakan akan meregistrasi tari Tor-tor dan Gordang Sambilan sebagai peninggalan nasional Malaysia
Minggu, 17 Juni 2012, masyarakat Indonesia ramai membicarakan “klaim” Malaysia atas Tari Tor-tor dan Gordang Sambilan. Keriuhan ini berasal dari berita di situs malaysia yang menyatakan akan meregistrasi tari Tor-tor dan Gordang Sambilan sebagai peninggalan nasional Malaysia
E. Bentuk
Bentuk Partisipasi Sebagai Warga Negara
Upaya
untuk membela Negara bisa dilakukan dengan pembelaan sesuai dengan profesinya
atau pekerjaannya, contohnya pelajar, guru, petani, pedagang dan karyawan
swasta. Artimya setiap warga Negara bisa mewujudkan sifat bela Negara sesuai
dengan pekerjaannya sehari-hari. Sebagai seorang pelajar, perbuatan yang
dapat dilakukan sebagai wujud partisipasi dalam pembelaan segara, antalain:
1. Lingkungan keluarga
a.
Mengembangkan sikap dan perbuatan untuk mempertahankan keutuhan dan kehormatan bangsa.
b.
Mengatasi semua masalah yang timbul secara demokratis.
c.
Melaksanakan fungsi, hak dan kewajiban sebagai suatu keluarga yang baik dan
benar.
2. lingkungan sekolah
a.
Mematuhi semua tata tertib sekolah dengan tertib
b.
Mengikuti kegiatan belajar dan mengajar dan upacara dengan baik
c.
Menjaga nama baik sekolah, baik itu di dalam sekolah maupun di luar sekolah
3. Lingkungan masyarakat
a.
Rela berkorban untuk pengembangan dan kemajuan serta kemandirian masyarakat
b.
Mengikuti ketertiban dan keamanan secara tertib
EmoticonEmoticon