Rabu, 03 Juni 2015

integrasi nasional

Tags

Integrasi Nasional

A.   Ancaman dan Hambatan Tehadap NKRI
1.     Bentuk ancaman militer
a)    Agresi
Agresi adalah penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara:

1)      Invasi berupa serangan kekuatan bersenjata negara musuh,
2)     Bombardemen berupa penggunaan senjata/bom yang dilakukan oleh musuh melalui angkatan udara.
3)     Blokade terhadap pelabuhan, pantai, wilayah udara.
4)     Serangan unsur Angkatan Bersenjata yang berada dalam wilayah negara dimana tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5)     Tindakan yang mengizinkan penggunaan wilayahnya sebagai daerah persiapan Agresi.
6)     Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan.

b)   Pelanggaran wilayah
Pelanggaran wilayah merupakan suatu tindakan memasuki wilayah tanpa izin, baik oleh pesawat terbang tempur maupun kapal-kapal perang. contoh : Nelayan dari Malaysia yang mencari ikan di wilayah perairan Indonesia. 
c)    Spionase
Spionase merupakan kegiatan dari intelijen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara. contoh : Pihak intelijen Australia yang memata-matai menteri, Presiden dan bahkan meretas pembicaraan orang penting di indonesia.
d)   Sabotase
Sabotase dilakukan untuk merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat membahayakan keselamatan bangsa. contoh : Genjatan bersenjata antara Korut dan Korsel.
e)    Aksi teror bersenjata
Aksi teror bersenjata dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau luar negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
Aksi terorisme pada prinsipnya adalah suatu tindak pidana kriminal tetapi memiliki sifat yang khusus, yaitu memiliki ciri-ciri, bergerak dalam kelompok, anggotanya memiliki militansi tinggi, beroperasi di bawah tanah (rahasia), menggunakan perangkat/senjata yang canggih dan mematikan serta umumnya terkait dalam jaringan internasional
f)    Pemberontakan bersenjata
Pemberontakan merupakan proses, cara, perbuatan memberontak atau penentangan terhadap kekuasaan yang sah. Vladimir Lenin mengatakan bahwa kaum Marxist dituduh sebagai Blanquisme karena memperlakukan pemberontakan sebagai suatu seni.
g)    Perang Saudara
Perang Saudara terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama. contoh : Perang saudara di ambon.
2.    Ancaman non militer
Ancaman nonmiliter  memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer. Ancaman nonmiliter berbentuk :
a)    Ancaman berdimensi ideology
b)    Ancaman berdimensi politik
c)    Ancaman berdimensi ekonomi
d)    Ancaman berdimensi social budaya
e)    Ancaman berdimensi teknologi dan informasi
f)    Ancaman berdimensi keselamatan umum
Bentuk ancaman nonmiliter
a)    Ancaman berdimensi ideologi
Sistem politik internasional mengalami perubahan sejak Uni Soviet runtuh sehingga paham komunis tidak populer lagi, namun potensi ancaman berbasis ideologi masih tetap diperhitungkan. Ancaman berbasis ideologi dapat pula dalam bentuk penetrasi nilai-nilai kebebasan (liberalisme) sehingga dapat memicu proses disintegrasi bangsa.
b)   Ancaman berdimensi politik
Politik merupakan instrumen utama untuk menggerakkan perang. Ini membuktikan bahwa ancaman politik dapat menumbangkan suatu rezim pemerintahan bahkan dapat menghancurkan suatu negara. Masyarakat Internasional mengintervensi suatu negara melalui politik seperti Hak Asasi Manusia (HAM), demokratisasi, penanganan lingkungan hidup, dan penyeleggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
c)    Ancaman berdimensi ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu penentu posis tawar setiap negara dalam pergaulan internasional. Kondisi Ekonomi sangat menentukan dalam pertahanan negara. Ancaman berdimensi ekonomi terbagi menjadi internal dan eksternal.

Ancaman dari internal dapat berupa inflasi, pengangguran, infrastruktur yang tidak memadai, dan sistem ekonomi yang tidak jelas.
Ancaman dari eksternal dapat berbentuk kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan mengahadapi globalisasi dan tingkat ketergantungan terhadap pihak asing. contoh : Korupsi

d)   Ancaman berdimensi sosial budaya
Ancaman sosial budaya berupa isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan yang menjadi dasar timbulnya konflik vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, dan konflik horizontal yaitu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Pada tahun 1994 saja, misalnya, 18 peperangan dari 23 peperangan yang terjadi di dunia diakibatkan oleh sentimen-sentimen budaya, agama dan etnis. Sementara itu, 75 persen dari pengungsi dunia yang mengalir ke berbagai negara lainnya didorong oleh alasan yang sama pula. Sementara itu, 8 dari 13 operasi pasukan perdamaian yang dijalankan PBB ditujukan untuk mengupayakan terciptanya perdamaian di berbagai konflik antar etnis di dunia.
e)    Ancaman berdimensi teknologi dan informasi
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat pesat dan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat tapi kejahatan mengikuti perkembangan tersebut seperti kejahatan cyber dan kejahatan perbankan serta penipuan.
f)    Ancaman berdimensi keselamatan umum
Ancaman bagi keselamatan umum dapat terjadi karena bencana alam, misalnya gempa bumi, meletusnya gunung, dan tsunami. Ancaman karena manusia, misalnya penggunaan obat-obatan atau Narkoba dan bahan kimia, pembuangan limbah industri, kebakaran, kecelakaan transportasi.
B.    4 Pilar Negara Republik indonesia
indonesia mempunyai 4 pilar dalam membangun keutuhan negara ini .Konsep ini digagas oleh alm Taufik Kiemas, beliau menggagas konsep ini mengingat  empat pilar ini adalah mutlak dan tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan bangsa. Berikut merupakan 4 pilar bangsa Indonesia .


1.     PANCASILA
                       Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskertapañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
                       Rumusan lima nilai dasar sebagaimana tercantum dalam  Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan dari Pancasila adalah :
1. Menghendaki bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan
2. Menjadi bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia (Ham)
3.Menghendaki menjadi bangsa yang nasionalis yang mencintai tanah air Indonesia

 
2.     Undang-Undang Dasar 1945
                       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD‘45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Tujuan, Pokok, Fungsi UUD1945 :
1.     Landasan Konstitusional atas landasan ideal yaitu Pancasila
2.    Alat pengendalian sosial (a tool of social control)
3.    Alat untuk mengubah masyarakat ( a tool of social engineering)
4.    Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat.
5.    Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
6.    Sarana penggerak pembangunan.
7.    Fungsi kritis dalam hukum.
8.    Fungsi pengayoman
9.    Alat politik.
Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
                       Setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki pengertian yang berbeda- beda,yang pada prinsipnya merupakan cita-cita dan tujuan dari terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut pembahasan mengenai makna yang
terkandung di setiap alinea Pembukaan UUD 1945.

a. Alinea pertama
                       Pengertian yang terkandung, yaitu
1) adanya pengakuan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak kodrat dari setiap bangsa untuk merdeka,
2) adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia tidak menyetujui adanya penjajahan di atas dunia karena hal ini tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan,
3) adanya suatu keinginan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan           
4) adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia siap membantu bangsa bangsa lain untuk merdeka.

b. Alinea kedua
                       Pengertian yang terkandung dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945
ini adalah
1) bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang tepat,yaitu kemerdekaan;
2) bahwa bangsa Indonesia menghargai dan menghormati para pahlawan
3) bahwa kemerdekaan bukan merupakan akhir perjuangan bangsa

c. Alinea ketiga
Alinea ini mengandung pengertian sebagai berikut.
1) Adanya pengakuan religius bahwa kemerdekaan yang diperoleh merupakan berkat dan rahmat Allah yang Maha Kuasa.
2) Bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi oleh keinginan yang luhur untuk menjadi suatu bangsa yang bebas dari penjajahan.
3) Adanya pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

d. Alinea keempat
Alinea ini mengandung pengertian:
1) adanya keinginan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia danseluruh tumpah darah Indonesia;
2) adanya keinginan untuk memajukan kesejahteraan umum;
3) adanya keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan
perdamaian abadi;
5) dasar negara, yaitu Pancasila.

3.     BHINNEKA TUNGGAL IKA
Frasa Bhinneka Tunggal Ika sendiri berasal dari bahasa Jawa Kuna dan dalam penerjemahannya sehari-hari kedalam Bahasa Indonesia akan bermakna "Berbeda-beda tetapi tetap satu".
Bila kata Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan per patah kata, maka akan berarti seperti berikut ini:
- Bhinneka yang bermakna "beraneka ragam" atau berbeda-beda.
- Tunggal yang bermakna "satu"
- Ika bermakna "itu"
Secara harafiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.

4.     NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia
C.  Hilangnya Wilayah NKRI
1.   Lepasnya Sipadan dan Ligitan
            Kasus P. Sipadan dan P. Ligitan mulai muncul sejak 1969 ketika Tim Teknis Landas Kontinen Indonesia – Malaysia membicarakan batas dasar laut antar kedua negara. Kedua pulau Sipadan dan Ligitan tertera di Peta Malaysia sebagai bagian dari wilayah negara RI, padahal kedua pulau tersebut tidak tertera pada peta yang menjadi lampiran Perpu No. 4/1960 yang menjadi pedoman kerja Tim Teknis Indonesia. Dengan temuan tersebut Indonesia merasa berkepentingan untuk mengukuhkan P. Sipadan dan P. Ligitan. Maka dicarilah dasar hukum dan fakta historis serta bukti lain yang dapat mendukung kepemilikan dua pulau tersebut. Disaat yang sama Malaysia mengklaim bahwa dua pulau tersebut sebagai miliknya dengan mengemukakan sejumlah alasan, dalil hukum dan fakta. Kedua belah pihak untuk sementara sepakat mengatakan dua pulau tersebut dalam “Status Quo”.Dua puluh tahun kemudian (1989), masalah P. Sipadan dan P. Ligitan baru dibicarakan kembali oleh Presiden Soeharto dan PM. Mahathir Muhamad.
Tiga tahun kemudian (1992) kedua negara sepakat menyelesaikan masalah ini secara bilateral yang diawali dengan pertemuan pejabat tinggi kedua negara. Hasil pertemuan pejabat tinggi menyepakati perlunya dibentuk Komisi Bersama dan kelompok Kerja Bersama (Joint Commission/JC & Joint Working Groups/JWG).Namun dari serangkaian pertemuan JC dan JWG yang dilaksanakan tidak membawa hasil, kedua pihak berpegang (comitted) pada prinsipnya masing-masing yang berbeda untuk mengatasi kebutuan. Pemerintah RI menunjuk Mensesneg Moerdiono dan dari Malaysia ditunjuk Wakil PM Datok Anwar Ibrahim sebagai Wakil Khusus pemerintah untuk mencairkan kebuntuan forum JC/JWG.Namun dari empat kali pertemuan di Jakarta dan di Kualalumpur tidak pernah mencapai hasil kesepakatan.
Pada pertemuan tgl. 6-7 Oktober 1996 di Kualalumpur Presiden Soeharto dan PM. Mahathir menyetujui rekomendasi wakil khusus dan selanjutnya tgl. 31 Mei 1997 disepakati “Spesial Agreement for the Submission to the International Court of Justice the Dispute between Indonesia & Malaysia concerning the Sovereignty over P. Sipadan and P. Ligitan”. Special Agreement itu kemudian disampaikan secara resmi ke Mahkamah International pada 2 Nopember 1998. Dengan itu proses ligitasi P. Sipadan dan P. Ligitan di MI/ICJ mulai berlangsung. Selanjutnya penjelasan dua pulau tersebut sepenuhnya berada di tangan RI.
Namun demikian kedua negara masih memiliki kewajiban menyampaikan posisi masing-masing melalui “ Written pleading “ kepada Mahkamah Memorial pada 2 Nopember 1999 diikuti, “Counter Memorial” pada 2 Agustus 2000 dan “reply” pada 2 Maret 2001. Selanjutnya proses “Oral hearing” dari kedua negara bersengketa pada 3 –12 Juni 2002 . Dalam menghadapi dan menyiapkan materi tersebut diatas Indonesia membentuk satuan tugas khusus (SATGASSUS) yang terdiri dari berbagai institusi terkait yaitu : Deplu, Depdagri, Dephan, Mabes TNI, Dep. Energi dan SDM, Dishidros TNI AL, Bupati Nunukan, pakar kelautan dan pakar hukum laut International.
Indonesia mengangkat “co agent” RI di MI/ICJ yaitu Dirjen Pol Deplu, dan Dubes RI untuk Belanda. Indonesia juga mengangkat Tim Penasehat Hukum Internationl (International Counsels). Hal yang sama juga dilakukan pihak Malaysia. Proses hukum di MI/ICJ ini memakan waktu kurang lebih 3 tahun. Selain itu, cukup banyak energi dan dana telah dikeluarkan. Menlu Hassas Wirayuda mengatakan kurang lebih Rp. 16.000.000.000 dana telah dikeluarkan yang sebagian besar untuk membayar pengacara. Dengan demikian tidak tepat bila dikatakan pihak Indonesia tidak serius memperjuangkan P. Sipadan dan P. Ligitan.




2.  Lepasnya Timor Timor
  Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatan Presiden Republik Indonesia.Ia menyerahkan jabatan presiden kepada Wakil Presiden B.J. Habibie.
19 Desember 1998
Perdana Menteri Australia John Howard mengirim surat kepada Presiden Habibie,mengusulkan untuk meninjau ulang pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri atau right to self-determination bagi rakyat Timor-Timur.
25 Januari 1999
Rapat Polkam membahas disposisi Presiden BJ Habibie tentang surat Howard.Dalam disposisinya, Habibie mengatakan, “Tolong dipelajar, apakah setelah 22tahun bergabung dengan Indonesia, masyarakat Timtim masih merasa belum cukup bersatu dengan kita. Bagaimana kalau kita pisah baik-baik saja melaluiSidang Umum MPR?” 
27 Januari 1999
Menteri Luar Negeri Ali Alatas mengumumkan keputusan Sidang Kabinet di BinaGraha yang memakan waktu lebih dari lima jam, yaitu Indonesia akan hands-off dari Timtim jika Timtim menolak opsi I, yaitu tawaran otonomi khusus yang sangat diperluas. Sebelumnya, sidang berjalan alot. Dua menteri, Menteri Luar Negeri Ali Alatas dan Menteri Sekretaris Negata Akbar Tandjung menolakkeputusan tersebut. Sebaliknya, Menteri Pertahanan dan Keamanan / PanglimaTNI Jendral Wiranto menerima keputusan tersebut.
8-10 Maret 1999
Terjadi eksodus besar-besaran warga pendatang Timtim, bersama ribuan ton barang.
21 April 1999
Kelompok pro-integrasi dan pro-kemerdekaan menandatangani kesepakatandamai di kediaman Uskup Dili Mgr Carlos Filipe Ximenes Belo SDB, antara laindisaksikan Menhankam/Pangan TNI Jenderal Wiranto, Wakil Ketua Komnas HAMDjoko Soegianto, dan Uskup Baucau Mgr Basillo do Nascimento.
27 April 1999
Presiden Habibie membahas lebih dalam tentang Timtim dengan PM AustraliaJohn Howard. Habibie mengungkapkan akan melaksanakan penentuan pendapatuntuk mengetahui kemauan sebenarnya rakyat Timtim; tetap berintegrasi ataumemisahkan diri dari Indonesia. Awalnya, penentuan pendapat direncanakanakan dilaksanakan 8 Agustus 1999.
5 Mei 1999
Menlu Ali Alatas dan Menlu Portugal Jaime Gama, bersama Sekjen PBB KofiAnnan menandatangani kesepakatan pelaksanaan penentuan pendapat padatanggal 8 Agustus 1999 di Timor Timur, di Markas PBB New York. Indonesia tetapbertanggung jawab pada keamanan pelaksanaan tersebut. Hal tersebut tertuangdalam dua kesepakatan:a. Kesepakatan tentang modalitas pelaksaan penentuan pendapat via jajakpendapat.b.Kesepakatan tentang Polri sebagai penanggung jawab keamananan.
 7 Mei 1999
Sidang Umum PBB menerima dengan bulat kesepakatan 5 Mei 1999.
17 Mei 1999
Presiden Habibie mengeluarkan Kepres no.43/1999 tentang Tim PengamananPersetujuan RI-Portugal tentang Timtim. Kepres itu dimantapkan dengan InpresNo.5/1999 tentang Langkah Pemantapan Persetujuan RI-Portugal.
21 Mei 1999
Melalui Mensesneg/Menkeh Muladi, pemerintah Indonesia meminta PBBmemajukan pelaksanaan penentuan pendapat, dari rencana awal tanggal 8Agustus menjadi tanggal 7 Agustus 1999. ”Tanggal 8 Agustus itu hari libur, hariMinggu, kita menghormati umat Katolik, jadi jajak pendapat 7 Agustus,” kataMuladi. Namun keputusan itu mengherankan Ali Alatas. ”Pemerintah belum membahas, apalagi menentukan tanggal,” katanya.
1 Juni 1999
Bendera biru PBB mulai berkibar di Timor Timur.
2 Juni 1999
Pemerintah membentuk Satgas P3TT yang didasarkan pada Inpres No.5/1999tentang Langkah Pemantapan Persetujuan RI-Portugal. Satgas diketuai olehDubes Aus Tarmidzi dengan Sekretaris/ Koordinator Sudjadnan Parnohadiningrat,dan Penasihat Keamanan Mayjen Zacky Anwar Makarim.

3 Juni 1999
Peresmian Misi PBB di Timor Timur (UNAMET) dengan Ketua Ian Martin, di Diliyang diwarnai kerusuhan. Tiga hari kemudian, Wakil Panglima Pejuang Intergrasi(PPI) Eurico Gutteres memprotes UNAMET.
11 Juni 1999
UNAMET resmi membuka kantor di Dili.
16-18 Juni 1999
Pertemuan kedua kelompok pro-otonomi dan pro-kemerdekaan di Jakarta. Dalampertemuan ini, mereka sepakat menyerahkan senjata yang dimiliki kelompoksenjata kedua pihak, kepada UNAMET atau pemerintah RI.
            Selaras dengan Piagam PBB pasal VII, Sekjen PBB mengadopsi resolusipembentukan dan pengiriman pasukan multinasional ke Timtim yang kemudiandisebut INTERFRET atau International Force for East Timor.
19 September 1999
Rombongan INTERFRET Mayjen Peter Cosgrove tiba di Bandara Komor, Dili.
4 Oktober 1999
”salah lirik” antara INTERFRET dan TNI mulai terjadi. Malam itu, pasukanINTERFRET memaksa masuk kompleks ITFET menggunakan kendaraan lapis bajaAPC. Mereka menabrak barikade pos. Dengan alasan mengejar milisi, merekaterus bergerak hingga menerobos kawasan yang dijaga Brimob. Keesokanharinya, Mayjen Peter Cosgrove mengembalikan satuan teledor ini ke Australia.
14 Oktober 1999
Satgas P4TT kembali ke Dili.
21 Oktober 1999
Angin perdamaian mulai ditiupkan oleh Falur Rate Laec, Komandan Region IIIFalintil.
22 Oktober 1999
Xanana tiba di Dili. Ia tidak pernah berhenti berkampanye menyadarkan semuapihak untuk tidak memusuhi rakyat Indonesia.
23 Oktober 1999
Pertemuan pertama RI-Timor Leste di Markas INTERFRET, Dili. Dari Indonesiadiwakili Komandan ITFET Brigjen JD Sitorus, Komandan Satgas PengamanaITFET Kol Sahala Silalahi dan Perwira Penghubung militer Kapten A. Suryo.Sementara, pihak Timor Leste diwakili Kay Rala Xanana Gusmao, Taur MatanRuak, dan Leandro Isaac. Setelah ITFET, disusul pertemuan dengan Tim PascaPenentuan Pendapat di Timor Timur yang antara lain diwakili Ketua P4TT DubesTaufik R. Soedarba.
24 Oktober 1999
Xanana mengeluarkan surat edaran yang berisi jaminan keselamatan bagi 200anwarga negara Indonesia penghuni Masjid An-Nur.
25 Oktober 1999
Dewan Keamanan PBB mensahkan Misi PBB untuk pemerintahan transisi TimorTimur, United Nations Transitional Administration in East Timor , atau UNTAET.Sekjen PBB Kofi Annan menunjuk diplomat senior dari Brazil, Sergio Viera deMello sebagai ketua UNTAET. UNTAET akan menggantikan INTERFET.
26 Oktober 1999
Presiden RI Abdurrahman Wahid menandatangani surat keputusan pembentukanUNTAET.
30 Oktober 1999
Pukul 09.00 waktu setempat, Bendera Merah Putih diturunkan dari bumi TimorLoro Sa’e dalam upacara yang sangat sederhana tanpa liputan. INTERFETmelarang wartawan meliput acara tersebut, kecuali RTP Portugal. Upacara senada juga diadakan di Bandara Komoro, dipimpin Komandan Lanud Letkol PnB JohnDalas SE. Pukul 13.00 waktu setempat, tim Satgas P4TT memutuskan berangkat ke Jakarta.






D.   Diklaimnya Kebudayaan Indonesia
 Indonesia dikenal sebagai bangsa yang luhur dan memiliki keragaman budaya yang tersebar di seluruh nusantara. Mulai dari kesenian, adat-istiadat hingga makanan melekat mewarnai keragaman bangsa Indonesia. Tidak heran, karena begitu banyaknya budaya yang kita miliki, justru membuat kita tidak mengetahui apa saja budaya yang ada Indonesia. Ironis nya banyak generasi muda kita menganggap budaya tradisional MEMBOSANKAN dan KUNO.Dan Parahnya, budaya daerah yang ada dan harusnya kita junjung tinggi justru sekarang semakin kita abaikan.
dibawah ini adalah contoh budaya indonesia yang di
klaim oleh Negara lain:
1.   Tari Pendet
Tari khas asal Bali yang diciptakan oleh Wayan Rindi ini pada pertengahan tahun 2009 muncul dalam iklan ‘Enigmatic Malaysia’ di Discovery Channel. 

2.   Batik
Selisih budaya Malaysia-Indonesia atas batik ini juga terjadi tahun 2009, dan berakhir dengan pengakuan UNESCO atas batik sebagai warisan budaya Indonesia. 

3.   Angklung
Klaim Malaysia atas angklung pada tahun 2010 dituangkan dalam
situs www.malaysiana.pnm.my. Disebutkan, angklung adalah salah satu warisan budaya Malaysia. Di situs itu juga dijelaskan tentang bahan dasar angklung, fungsi, cara bermain dan foto-foto alat musik angklung. Sementara situs www.musicmall_asia.com menyatakan, angklung berasal dari Johor,Malaysia.

4.   Wayang Kulit dan Gamelan
Situs warisan.gov.my memasukkan wayang kulit dan gamelan ke dalam Statistik Daftar Warisan dan Warisan Kebangsaan Malaysia yang telah di patenkan.. 

5.   Lagu Rasa Sayange
Oktober 2007, Malaysia memakai lagu ini dalam kampanye parisiwata "Malaysia Truly Asia".

6.   Tari Tor-tor dan Gordang Sambilan
Minggu, 17 Juni 2012, masyarakat Indonesia  ramai membicarakan “klaim” Malaysia atas Tari Tor-tor dan Gordang Sambilan. Keriuhan ini berasal dari berita di situs malaysia yang menyatakan akan meregistrasi tari Tor-tor dan Gordang Sambilan sebagai peninggalan nasional Malaysia


E. Bentuk Bentuk Partisipasi Sebagai Warga Negara
    Upaya untuk membela Negara bisa dilakukan dengan pembelaan sesuai dengan profesinya atau pekerjaannya, contohnya pelajar, guru, petani, pedagang dan karyawan swasta. Artimya setiap warga Negara bisa mewujudkan sifat bela Negara sesuai dengan pekerjaannya sehari-hari. Sebagai seorang pelajar, perbuatan yang dapat dilakukan sebagai wujud partisipasi dalam pembelaan segara, antalain:
1. Lingkungan keluarga
a. Mengembangkan sikap dan perbuatan untuk mempertahankan keutuhan dan kehormatan  bangsa.
b. Mengatasi semua masalah yang timbul secara demokratis.
c. Melaksanakan fungsi, hak dan kewajiban sebagai suatu keluarga yang baik dan benar.
2. lingkungan sekolah
a. Mematuhi semua tata tertib sekolah dengan tertib
b. Mengikuti kegiatan belajar dan mengajar dan upacara dengan baik
c. Menjaga nama baik sekolah, baik itu di dalam sekolah maupun di luar sekolah
3. Lingkungan masyarakat
a. Rela berkorban untuk pengembangan dan kemajuan serta kemandirian masyarakat
b. Mengikuti ketertiban dan keamanan secara tertib





EmoticonEmoticon